Terima Kasih ANDA telah Bergabung bersama Kami

Senin, 10 Januari 2011

Mustafa: Seluruh BUMN Harus Bersinergi

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar, meminta kepada seluruh BUMN  harus membangun kebersamaan atau bersinergi dalam mendukung pembangunan nasional.

Usai mengikuti Rapat Kerja Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia di Balai Sidang Jakarta, Senin, Mustafa dalam pidato sambutannya menyatakan bahwa Presiden mengarahkan, agar kolaborasi antar-BUMN lebih diperhatikan.

"Saya menerjemahkan di BUMN harus ada sinergitas, sehingga selalu membangun kebersamaan keluarga besar BUMN," katanya.

Menurut dia, dalam berbakti kepada masyarakat, maka BUMN dituntut untuk tidak berjalan sendiri-sendiri, sehingga semua simpul harus berfungsi optimal.

Antara satu BUMN, antara sektor satu dengan sektor lain, lanjutnya, hendaklah menjaga sinergi yang lebih erat dan tidak saling bersaing membanting pada sektor yang sama.

"Oleh karenanya, saya sangat bersyukur tadi ada garis bawah yang lebih besar oleh Bapak Presiden, jangan ada simpul yang tidak berfungsi. Ini sangat menjadi konsep kami juga di BUMN," katanya.

Ia menyatakan, terhadap BUMN yang merugi dapat didukung dengan menggalang sinergi dengan BUMN lain yang mendapat keuntungan.

Mustafa pun mencontohkan, Jakarta Lloyd yang saat ini merugi, padahal perusahaan itu memiliki kemampuan mengangkut, sementara PT PLN mempunyai potensi batubara untuk diangkut. Dengan memberikan, misalnya 5 juta ton dari 20 juta ton angkutan batu bara oleh PLN kepada Jakarta Lloyd, lanjutnya, maka Jakarta Loyd bisa terbantu.

"Contoh seperti itu merupakan sinergi yang bisa saling membantu saling menguatkan antar BUMN," kata mantan Dirut Perum Bulog itu.

Dikatakan Mustafa Abubakar, sebagai pemegang saham, terutama Menteri BUMN yang memegang saham, memiliki kewenangan untuk memberikan arahan atau instruksi BUMN untuk melakukan sinergi yang dibutuhkan.

Meskipun demikian, menurut dia, aksi kebersamaan yang mana masing-masing BUMN memiliki keleluasaan untuk mengembangkan atau improvisasi bisnis hal itu tidaklah dilarang.

"Tapi, pada simpul-simpul strategis yang harus disinergikan saya kira ini merupakan sesuatu yang sudah mulai kita lakukan sejak 2010 dan 2011 akan lebih digalakkan lagi," katanya.

Dikatakannya, saat ini di semua provinsi sudah ada forum BUMN selain itu antar-sektor BUMN juga sudah menggalang sinergi MoU.

Namun demikian, menurut dia, yang lebih penting dari itu adalah pelaksanaan implementasi dari berbagai nota kesepahaman (MoU) tersebut yang mana sangat diperlukan sosialisasi komunikasi publik.

Peran tersebut dapat diambil oleh LKBN ANTARA sebagai salah satu BUMN bergerak di bidang media untuk berperan membantu sosialisasi terwujudnya sinergitas tersebut, katanya.

"Oleh karena ini, kita benar-benar mengoptimalkan peran LKBN ANTARA seperti ini. Saya berharap dapat tampil di depan," katanya.

Pihaknya berharap LKBN ANTARA dapat mengambil peran untuk mengedukasi masyarakat guna memberikan pencerahan atau penyampai informasi yang ekstensif kepada masyarakat, selain itu juga menjaring feedback atau masukan dari masyarakat kepada pimpinan BUMN atau pimpinan kementerian.
(T.S025/Z003/P003)
COPYRIGHT © 2011
Ikuti berita terkini di handphone anda http://m.antaranews.com

Jumat, 03 Desember 2010

Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan


Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan; dan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyediaan Jasa Akses Nusantara Internet Exchange Layanan Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi. Seperti biasanya, tanggapan, koreksi dan rekomendasi terhadap perbaikan 2 rancangan ini dapat disampaikan dengan mengirimkan materinya ke alamat email: ketut@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 8 Desember 2010 pada jam 24.00 WIB.

Konsultasi publik ini sama sekali bukan formalitas, tetapi seperti biasanya ternyata terbukti memungkinkan Kementerian Kominfo untuk memperoleh referensi tambahan dalam rangka penyempurnaan rancangan yang ada. Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf bahwasanya konsultasi publik ini hanya berlangsung 4 hari. Namun demikian diharapkan dalam kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, khususnya yang langsung berkepentingan, secara optimal. Hal ini dimaksudkan, karena setelah konsultasi publik, kemudian langsung evaluasi terhadap tanggapan yang ada, serta selanjutnya penyempurnaan dan pengesahan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.

Oleh karenanya, berdasarkan pengalaman atas sejumlah konsultasi publik terdahulu, dimohon dengan sangat kepada pihak manapun yang berkepentingan menanggapi untuk dapat mengirimkan tanggapannya tepat pada waktunya, mengingat setelah itu tidak dipertimbangkan sebagai masukan. Akan halnya, bahwasanya pelaksanaan penyediaan jasa akses internet kecamatan sudah cukup lama berlangsung dan hampir mencapai tahap penyelesaian demikian pula dengan tender SIMMLIK yang sudah hampir mencapai tahap akhir, maka adanya revisi ini tidak berpengaruh, karena sudah diperhitungkan secara komprehensif oleh Kementerian Kominfo. Hal ini semata-mata karena alasan penyempurnaan dan peningkatan kualitas program yang sedang dilaksanakan.

Pertimbangan utama disusunnya RPM tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan adalah, bahwasanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan belum mengatur penyediaan fasilitas layanan Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak (mobile).

Sedangkan mengenai pertimbangan penyusunan RPM tentang Penyediaan Jasa Akses Nusantara Internet Exchange  Layanan Internet adalah, bahwasanya bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48 tahun 2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan menetapkan bahwa Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan harus dapat terhubung dengan Internet Exchange . Selain itu, hal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan distribusi trafik nasional antar penyedia jasa internet diperlukan penyediaan Nusantara Internet Exchange.
—–
Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email:gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://formasi-fib-ui.org/blog/wp-content/uploads/2009/11/internet.jpg.