Terima Kasih ANDA telah Bergabung bersama Kami

Sabtu, 14 Mei 2011

Senin 16 Mei Ditetapkan Cuti Bersama

VIVAnews - Pemerintah mengumumkan, Senin 16 Mei 2011 sebagai hari cuti bersama. Keputusan ini diambil berdasarkan SKB Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal SKB No 2/ 2011/ Kep./Men/V/ 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011.

Dengan keputusan ini, maka akan terdapat empat hari libur berturut-turut mulai Sabtu 14 Mei sampai Selasa 17 Mei 2011 yang merupakan Hari Raya Waisak. Pemerintah tidak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memanfaatkan tanggal 16 Mei 2011 besok sebagai hari libur.

“Pemerintah memberi kesempatan kepada PNS yang kemudian akan dikoordinasikan kepada pimpinan masing-masing instansi,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, di Kantor Presiden, Jumat 13 Mei 2011.

Namun tidak semua PNS bisa menikmati tanggal 16 Mei besok sebagai hari libur. Mereka yang bekerja di sektor pelayanan umum, tetap bekerja seperti biasa. “Seperti di rumah sakit, atau di tempat-tempat umum,” ujarnya

Dia menjelaskan, libur tanggal 16 Mei besok, bersifat fakultatif, artinya boleh memilih masuk atau libur. “Bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur,” ujarnya

Hanya saja, pegawai yang memanfaatkan tanggal 16 Mei besok sebagai hari libur harus ‘membayar’. “Silakan. Nanti dihitung cutinya,” kata dia. (umi)

Pembunuh Artis Alda Risma Bebas


VIVAnews – Ferry Surya Perkasa, terpidana pembunuhan terhadap artis Alda Risma akhirnya menghirup udara bebas. Dia dibebaskan setelah menjalani dua pertiga masa penahana.
“Sudah bebas tadi jam 14.30, dia mendapatkan bebas bersyarat,” kata Kepala LP Cipinang, Wayan Sukerta, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 13 Mei 2011.

Wayan menjelaskan, Ferry seharusnya menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Namun, dia mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. “Dia ditahan sejak 29 Desember 2006,” ujarnya.
Artis Alda Risma ditemukan tewas di Hotel Grand Matraman pada 2006.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ferry dinyatakan terbukti bersalah dan dinilai bertanggung jawab atas kematian Alda. Ferry pun divonis 15 tahun penjara.
Namun, upaya Ferry agar hukumannya dikurangi dikabulkan Mahkamah Agung. Hakim Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Ferry. “Terdakwa tidak terbukti sebagai pembunuh tunggal sebagaimana bunyi dakwaan,” demikian kutipan putusan MA tersebut.
Selain itu, majelis juga tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Alda tahun 2006 itu. Majelis menilai Ferry melakukan pembunuhan tersebut secara bersama-sama. “Terdakwa hanya pelaku turut serta sehingga divonis sama dengan terdakwa lainnya, 8 tahun.”
Majelis lantas menjelaskan bahwa Ferry dan temannya memang berkumpul dengan Alda di Hotel Grand Matraman tahun 2006. Alda terbukti disuntikkan zat psikotropika oleh Ferry. Namun, berdasarkan keterangan ahli, Alda adalah pecandu zat adiktif.
“Sehingga kondisi tubuhnya tidak bisa dipisahkan dari perilaku itu.” Dalam putusan ini, ada satu hakim anggota yang memiliki pendapat berbeda, yakni hakim Imam Harjadi.
(Visited 4 times, 4 visits today)