Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan; dan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyediaan Jasa Akses Nusantara Internet Exchange Layanan Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi. Seperti biasanya, tanggapan, koreksi dan rekomendasi terhadap perbaikan 2 rancangan ini dapat disampaikan dengan mengirimkan materinya ke alamat email: ketut@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 8 Desember 2010 pada jam 24.00 WIB.
Konsultasi publik ini sama sekali bukan formalitas, tetapi seperti biasanya ternyata terbukti memungkinkan Kementerian Kominfo untuk memperoleh referensi tambahan dalam rangka penyempurnaan rancangan yang ada. Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf bahwasanya konsultasi publik ini hanya berlangsung 4 hari. Namun demikian diharapkan dalam kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, khususnya yang langsung berkepentingan, secara optimal. Hal ini dimaksudkan, karena setelah konsultasi publik, kemudian langsung evaluasi terhadap tanggapan yang ada, serta selanjutnya penyempurnaan dan pengesahan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.
Oleh karenanya, berdasarkan pengalaman atas sejumlah konsultasi publik terdahulu, dimohon dengan sangat kepada pihak manapun yang berkepentingan menanggapi untuk dapat mengirimkan tanggapannya tepat pada waktunya, mengingat setelah itu tidak dipertimbangkan sebagai masukan. Akan halnya, bahwasanya pelaksanaan penyediaan jasa akses internet kecamatan sudah cukup lama berlangsung dan hampir mencapai tahap penyelesaian demikian pula dengan tender SIMMLIK yang sudah hampir mencapai tahap akhir, maka adanya revisi ini tidak berpengaruh, karena sudah diperhitungkan secara komprehensif oleh Kementerian Kominfo. Hal ini semata-mata karena alasan penyempurnaan dan peningkatan kualitas program yang sedang dilaksanakan.
Pertimbangan utama disusunnya RPM tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan adalah, bahwasanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan belum mengatur penyediaan fasilitas layanan Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak (mobile).
Sedangkan mengenai pertimbangan penyusunan RPM tentang Penyediaan Jasa Akses Nusantara Internet Exchange Layanan Internet adalah, bahwasanya bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48 tahun 2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan menetapkan bahwa Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan harus dapat terhubung dengan Internet Exchange . Selain itu, hal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan distribusi trafik nasional antar penyedia jasa internet diperlukan penyediaan Nusantara Internet Exchange.
—–
Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email:gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://formasi-fib-ui.org/blog/wp-content/uploads/2009/11/internet.jpg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar